Badan Permusyawaratan Desa

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 9 TAHUN 2018
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

BAB II

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG

Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.

Bagian Kedua Fungsi

Pasal 3

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
  3. melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.

Bagian Ketiga Wewenang

Pasal 4

BPD mempunyai wewenang :

  1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
  2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
  3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
  4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
  5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada

Pemerintah Desa;

  1. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan

Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

  1. menyusun peraturan tata tertib BPD;
  2. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati melalui Camat;
  3. menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan

Pendapatan Belanja Desa;

  1. mengelola biaya operasional BPD;
  2. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
  3. melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BAB III

HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 5

BPD berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan

Desa kepada Pemerintah Desa;

  1. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  2. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDes.

Pasal 6

  • Pimpinan dan anggota BPD berhak:
    1. mengajukan usul Rancangan Peraturan Desa;
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
    4. memilih dan dipilih; dan
    5. memperoleh tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Selain memiliki hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPD berhak memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
  • Besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan besaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memperhatikan kemampuan Keuangan Desa.
  • Ketentuan mengenai besaran biaya operasional dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
  • Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.

Bagian Kedua Kewajiban

Pasal 7

Anggota BPD wajib:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  4. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
  5. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Bagian Ketiga Larangan

Pasal 8

Anggota BPD dilarang:

  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

  1. sebagai pelaksana proyek Desa;
  2. menjadi pengurus partai politik;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; dan/atau menjadi pelaksana dalam kegiatan kampanye calon Kepala Desa.
Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur